Kamis, 29 Juni 2017

BPJS Untuk Perawatan Gigi? Bisa!

Sebelum memulai postingan saya kali ini, ijinkan saya mengucapkan "Taqabbalallahu Minna wa Minkum Shiyamana wa Shiyamakum." Semoga ibadah kita bulan ramadan lalu menjadi salah satu jalan lebih dekat kepada Sang Maha Cinta. Aamiin ya Robbal'alamin.

Oke, yuk ah kita mulai...


Sempat ragu dengan fasilitas BPJS Kesehatan karena banyak postingan yang mengeluhkan pelayanannya, membuat saya agak segan menggunakannya untuk berobat. Apalagi ketika tersiar kabar tentang seorang dokter, yang dibelakangan diketahui menyukai kajian Ustadz Basalamah, menolak penggunaan BPJS Kesehatan dengan alasan riba, membuat saya makin sering menepiskan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah ini.

Namun dengan alasan pembuktian (dan uang) saya memberanikan diri untuk menggunakan fasilitas ini. Dan inilah rincian kronologisnya.

1. Minta rujukan ke rumah sakit dari Faskes Tingkat 1. Pilih rumah sakit terdekat (saya memilih RS. Citra Medika yang beralamat di Kalimulya, Cilodong).

2. Siapkan 4 lembar fotokopi surat rujukan, 4 lembar fotokopi KTP, 4 lembar fotokopi Kartu BPJS Kesehatan.



3. Datang 1 jam lebih awal dari jadwal praktek dokter. Tunggu sampai dipanggil.

4. Saya ditangani oleh drg. Derina dengan sangat baik. Saya juga mendapatkan banyak informasi terkait perawatan yang akan saya lakukan. Kemudian saya diberikan surat kontrol tertanggal 1 minggu ke depan.



5. Serahkan 1 bundle surat yang diberikan dokter setelah pemeriksaan ke loket kasir. Minta juga cap untuk surat kontrol yang diberikan tadi.

6. Selesai dan semua layanan tersebut gratis!

Masih gak yakin dengan pelayanan BPJS?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar