Kemacetan di Bogor bukan lah berita baru. Penataan transportasi untuk menanggulangi kemacetan ini sudah dimulai sejak pemerintahan Bogor dipimpin oleh Suratman, Edy Gunardi, Iswara dan Diani Budiarto. Namun hingga saat ini, hampir seluruh ruas jalan Bogor masih mengalami kemacetan lalu lintas.
Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa angkot adalah penyebab utama kemacetan di Bogor. Namun dalam hal ini jumlah kendaraan pribadi roda empat dan roda dua juga perlu diperhitungkan. Menurut laporan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) tahun 2015 jumlah angkutan kota Bogor yang tercacat adalah sebanyak 3.412 unit dengan 23 trayek. Sedangkan jumlah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) adalah sebanyak 4.644 unit dengan 10 trayek. Sedangkan data terakhir tentang jumlah kendaraan pribadi tahun 2010 sudah berjumlah 51.145 unit untuk roda empat dan 206.845 unit untuk roda dua. Semua kendaraan itu bisa dialokasikan dalam 88 lahan parkir seluas lapangan sepak bola.
Selain jumlah armada yang terlalu banyak, kekurangpahaman sopir angkot terhadap rambu-rambu lalu lintas juga membuat kemacetan kota Bogor semakin parah. Menurut Farid Wahdi selaku Sekretaris Organisasi Angkutan Darat, 70 persen sopir belum memiliki SIM. Para sopir bukannya tidak mau mengurus kepemilikan SIM, namun kejenuhan mereka akibat tidak pernah lolos tes, membuat mereka enggan mengurus SIM untuk yang kesekian kalinya. Bayangkan jika para sopir itu harus bolak-balik sebanyak tiga hingga enam kali untuk mengurus SIM, berapa banyak biaya yag harus mereka keluarkan?
Belum lagi pada musim liburan. Bogor yang memiliki tempat tempat tujuan wisata kuliner tidak hanya mengundang wisatawan lokal untuk datang, namun juga mengundang banyak kendaraan dengan nomor polisi berplat Jakarta memenuhi berbagai ruas jalan kota Bogor. Dalam upaya mengatasi kemacetan tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah mencoba menerapkan Sistem Satu Arah (SSA) yang pada kenyataan di lapangan kurang memberi perubahan secara signifikan.
Dalam waku dekat, Pemerintah telah berencana melakukan konfersi dua hingga tiga angkot menjadi satu bus. Meski belum bisa diterapkan sesegera mungkin dan tetap harus dikaji ulang. Saat ini pemerintah masih terus berupaya melakukan perundingan dan sosialisasi terhadap pemilik angkot yang tidak berbadan hukum.
Yang pasti selain pembenahan trayek angkot, Pemerintah juga harus segera menyediakan fasilitas moda transportasi massa yang aman, nyaman, murah dan menjangkau banyak kepentingan masyarakat. Karena tujuan utama dalam mengatasi kemacetan adalah mengubah mindset para pemilik kendaraan untuk beralih menggunakan kendaraan umum. (Endah)
Jumat, 23 September 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar